Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. Untuk lebih jelasnya mari kita simak LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008 TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH.
Silahkan anda bisa mendownload filenya dibawah ini :
0 comments so far,add yours